Minggu, 20 Januari 2013

bayi tabung menurut 5 agama



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami-istri yang tidak bias memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi.  Dan juga menolong suami-istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang menyebakan kemungkinan tidak memperoleh keturunan.  Tetapi dalam hal ini menjadi suatu tantangan bagi norma agama.
 Metode bayi tabung yang dipelopori sejumlah dokter Inggris ini untuk pertama kali berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise Brown pada tahun 1978. Sebelum ditemukannya teknik bayi tabung, untuk menolong pasutri tak subur digunakan teknik inseminasi buatan, yakni dengan cara penyemprotan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan bantuan alat suntik. Dengan cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel telur. Sayang, tingkat keberhasilannya hanya 15%. Pada teknik bayi tabung atau in vitro fertilization yang melahirkan Louis Brown, pertama-tama dilakukan perangsangan indung telur sang istri dengan hormon khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan sudah saatnya diambil. Selanjutnya, folikel atau gelembung sel telur diambil tanpa operasi, melainkan dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal (melalui vagina). Sementara semua sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000 - 100.000 sel sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus di dalam laboratorium. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, teknik bayi tabung (IVF) ini pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik bayi tabung yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.
Sukses besar teknik bayi tabung (IVF) konvensional ternyata masih belum memuaskan dunia kedokteran, apalagi kalau mutu dan jumlah sperma yang hendak digunakan kurang. Maka dikembangkanlah teknik lain seperti PZD (Partial Zona Dessection) dan SUZI (Subzonal Sperm Intersection). Pada teknik PZD, sperma disemprotkan ke sel telur setelah dinding sel telur dibuat celah untuk mempermudah kontak sperma dengan sel telur. Sedangkan pada SUZI sperma disuntikkan langsung ke dalam sel telur. Namun,teknik pembuahan mikromanipulasi di luar tubuh ini pun masih dianggap kurang memuaskan hasilnya.
Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami. Artinya, proses pembuahan dilakukan secara buatan. Metode pembuahan buatan ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko.  Adanya dugaan cacat bawaan sebagai dampak bayi tabung  maupun pembuahan buatan lain dengan metode intra-cytoplasma telah mendorong Prof. Bertelsmann menghimbau komisi kedokteran di Jerman untuk melakukan penelitian terpadu maupun penelitian data secara sistimatis.
Secara etika dan moral sebagian masyarakat menolak karena proses pembuahan pada bayi tabung dilakukan dengan menggunakan dengan cawan petri sehingga embrio yang diperlukan yang dimasukkan kembali kerahim, sedangkan sisanya “dibuang”.  Hak hidup embrio yang dibuang inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak yang memandang hal ini sebagai tindakan pembunuhan.
Masalah utama di dalam bayi tabung dari perspektif  Kristen adalah berhubungan dengan embrio-embrio “yang terbuang” Sebagian besar metode-metode dalam teknologi reproduksi memaksa untuk mengorbankan banyak embrio guna mendapatkan satu embrio yang lebih unggul dan dapat bertahan hidup. 

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Bayi Tabung?
2.      Bagaimana pandangan semua agama di Indonesia mengenai Bayi Tabung?
3.      Apakah Proses bayi Tabung disetujui oleh Agama Kristen Katolik?
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini antara lain, sebagai berikut :
1.      Agar Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan bayi tabung.
2.      Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana pandangan Agama Kristen, Islam, Hindu dan Budha tentang Bayi Tabung.
3.      Agar Mahasiswa mengetahui apakah Agama Kristen Katolik menyetujui adanya proses bayi tabung.



1.4  Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan, dimana dalam pengumpulan data yakni melalui penelitian dokumen, data diperoleh dari berbagai sumber baik dalam media cetak maupun elektronik atau internet.
















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung adalah upaya pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Teknologi ini telah dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung. Prosedur bayi tabung ini dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah.
Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkubator.
Bayi tabung adalah bayi hasil konsepsinya ( dari pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam laboratorium tabung tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau wanita. Dibuat sedemikian rupa sehingga temperatur dan situasinya persis sama dengan aslinya. Prosenya mula-mula dengan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Setelah pembuahan hasil konsepsi tersebut dipelihara beberapa saat dalam tabung tadi sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam rahim wanita tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita. Sudah tentu wanita tsb akan mengalami kehamilan, perkembangan selama kehamilan seperti biasa.

2.2 .     Tujuan Penemuan Bayi Tabung
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidakmungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen.  Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.

2.3 Pandangan Agama Terhadap Bayi Tabung
A.  Pandangan Agama Islam
Masalah ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.
Fatwa MUI:
1.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Hukum senada juga difatwakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai hasil dari forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Hanya saja NU memberikan penekanan bahwa apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. "Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’.
"Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.
B.  Pandangan Agama Kristen Katolik
Gereja katolik tidak mengijinkan bayi tabung. Sebab bayi tabung merupakan teknologi fertilisasi atau Konsepsi yang dilakukan oleh para ahli. Jika manusia mengolah bayi tabung, artinya manusia itu sudah melampaui kewajaran atau melebihi kuasa Allah Bapa yang sudah menciptakan manusia. Fertilisasi in vitro menghapuskan tindakan kasih perkawinan sebagai sarana terjadinya kehamilan, dan bukannya membantu tindakan kasih suami isteri itu mencapai tujuannya yang alami. Kehidupan baru tidak dibuahkan melalui suatu tindakan kasih antara suami dan isteri, melainkan melalui suatu prosedur laboratorium yang dilakukan oleh para dokter atau ahli medis. Suami dan isteri hanya sekedar sebagai sumber “bahan baku” telur dan sperma, yang kemudian dimanipulasi oleh seorang ahli sehingga menyebabkan sperma membuahi telur. Tak jarang pula dipergunakan telur atau sperma dari “donor”. Artinya, ayah atau ibu genetik dari anak bisa saja seorang lain dari luar perkawinan. Hal ini dapat menimbulkan situasi yang membingungkan bagi si anak kelak, apabila ia mengetahui bahwa salah satu dari orangtua yang membesarkannya, bukanlah orangtua bilogisnya.

Menurut gereja katolik pernikahan bukanlah tujuan untuk mendapatkan anak, tetapi ada tujuan lain, yaitu untuk menyatukan seorang laki-laki dan seorang wanita yang sudah direncanakan Tuhan. Dengan melihat janji pernikahan menurut agama katolik, yaitu:
1)  Tidak boleh diceraikan, kecuali oleh maut.
2)   Suka
3)   Duka
4)   Miskin dan
5)    Kay a.

Seorang anak akan diberikan Tuhan jika calon orang tua sudah siap. Karena apa yang diberikan Tuhan, itu semua adalah rencana-Nya, dan itu baik buat manusia.
Persatuan cinta suami istri berlansung secara jasmaniah sedangkan bayi tabung mengingkari kodrat perkawinan.
Seorang suami karena ingin memiliki anak lalu dia ingin menikah lagi dengan wanita lain sangat dilarang oleh agama katolik. Karena pernikahan dilakukan untuk seumur hidup baik suka maupun duka.
Praktek IVF / bayi tabung dan ET itu tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, karena beberapa alasan, diantaranya :
a.       Umumnya IVF melibatkan aborsi, karena embryo yang tidak berguna dihancurkan/dibuang.
b.      IVF adalah percobaan yang tidak mempertimbangkan harkat sang bayi sebagai manusia, melainkan hanya untuk memenuhi keinginan orang tua.
c.       Pengambilan sperma dilakukan dengan masturbasi. Masturbasi selalu dianggap sebagai perbuatan dosa, dan tidak pernah dibenarkan.
d.      Persatuan sel telur dan sperma dilakukan di luar hubungan suami istri yang normal.
e.       Praktek IVF atau bayi tabung menghilangkan hak sang anak untuk dikandung dengan normal, melalui hubungan perkawinan suami istri. Jika melibatkan ‘ibu angkat’, ini juga berarti menghilangkan haknya untuk dikandung oleh ibunya yang asli.

C.  Pandangan Agama Kristen Protestan
Menurut pandangan agama Kristen protestan, program bayi tabung diizinkan untuk dilaksanakan. Asalkan, dalam konteks yang melaksanakannya adalah pasangan suami isteri yang sudah diberkati atau dinikahi. Program ini dilaksanakan karena banyak orang yang masih mendambakan anak yang lahir dari rahimnya sendiri. Tuhan berfirman "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar, tetapi bukan segala sesuatu berguna. "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar, tetapi bukan segala sesuatu membangun. (l korintus 10:23).
Program bayi tabung merupakan hasil pemikiran manusia. TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya,- demikian manusia itu menjadi makhluk yang hidup (Kejadian 2:7).

bayi tabung boleh dilakukan asalkan dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dan tidak melibatkan orang lain. Maksudnya tidak menyewa rahim atau mengambil sel telur milik wanita lain selain isterinya. Dan tidak mengambil atau menggunakan sperma laki-laki lain selain suaminya. Mengapa? karena lebih baik orang itu suami atau isteri menikah lagi, dari pada melakukan hal ini. Karena perbuatan ini adalah pebuatan berzinah. Sebab ada tertulis "Jangan berzinah"(Keluaran 20:14). Alangkah baiknya jika pasangan suami isteri yang ingin memiliki anak mengikuti program ini, dari pada suami tidak menikahi isteri orang lain dan melakukan hal-hal yang tidak diinginikan. Demikain halnya dengan pasangan suami isteri yang tidak memiliki biaya untuk mengikuti program bayi tabung bisa mengandalkan doa. Seperti yang terdapat di Lukas 1:5-25 [Pemberitahuan tentang kelahiran Yohanes Pembabtis). Dalam Bagian ini diceritakan bahwa Elisabet adalah perempuan mandul. Karena Rlisabet dan suaminya Zakharia meminta dengan sungguh-sungguh dan tanpa henti-henti akhirnya Tuhan menjawab doa mereka. TUHAN mengutus malaikatnya untuk menyampaikan kabar ini kepada Zakaria pada saat Zakaria membakar ukupan di Bait Suci. Malaikat juga mengatakan bahwa kerika anak itu lahir Zakaria harus menamai anak itu Yohanes.
Bayi tabung bukan dilakukan melalui hubungan seks. Itulah sebabnya agama Kristen menyetujui. Karena pada mulanya Tuhan Yesus lahir kebumi bukan melalui hubungan seks antara Maaria dan Yusuf, melainkan melalui roh kudus. (Lukas 2:28-38; Pemberitahuan tentang Kelahiran Yesus)

D. Pandangan Agama Hindu
Menurut Ketut Wilamurti, S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia
(PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung
Indonesia  (KASI).
Embrio adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma, ruh Brahman sudah ada didalamnya, tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat. Karena itu, embrio yang dihasilkan baik secara alarm" (hamil karena hubungan seks/tanpa menggunakan teknologi fertilisasi), dan kehamilan non alami (hamil karena menggunakan teknologi fertilisasi; Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan Ranying Hatalla dan hasil ciptaan manusia.
Menurut agama Hindu program bayi tabung tidak disetujui karena sudah melanggar ketentuan. Diartikan melanggar ketentuan karena sudah melanggar kewajaran Tuhan (Ranying Hatalla) untuk menciptakan manusia.
Bayi Tabung:
1.      Bayi tabung dapat diterima atas persetujuan suami-isteri.
Bayi tabung dilakukan oleh pasangan suami isteri yang siap dan mengingini seorang anak. tidak ada satupun yang bisa meiarang termasuk hukum. Karena hak ini terdapat dalam UUD bab XA Pasal 28B ayat l yaitu setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.      Insemi atau pembuahan secara suntik bagi umat hindu dipandang tidak sesuai
dengan tata kehidupan agama hindu, karena tidak melalui ciptaan Tuhan.
Walaupun bayi tabung bisa dilakukan oleh pasangan suami isteri yang siap dan mengingini anak, Agama hindu kaharingan tidak mengizinkan atau memperbolehkan teknologi fertilisasi ini. Karena perbuatan ini sudah melanggar hak cipta yang yang dilakukan oleh Ranying Hatalla.
Seperti yang diakui oleh umat hindu bahwa Ranying Hatala Katamparan yaitu Ranyaing Hatala yang telah menciptakan manusia. Pada mulanya ranying Menciptakan nenek moyang (disebut Raja Bunu) di Pantai danum Sangiang, sebelum diturunkan ke Pantai Danum Kalunen Ranying Hatalla terlebih dahulu membekali Raja Bunu dengan segala aturan, tata cara, bahkan pengalaman langsung untuk menuju ke kehidupan sempurna yang abadi.

E.  Pandangan Agama Budha
   Ketika banyak agama merasa terancam dengan pemikiran modern dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Agama Buddha justru sebaliknya mendapatkan tempat untuk berjalan beriringan. Ketika banyak agama menolak teori evolusi, perkembangan bioteknologi, maupun teori tanpa batas tepi (teori kosmologi mengenai ketiadaan awal maupun akhir dari alam semesta oleh Stephen Hawking), agama Buddha sebaliknya tidak langsung menolak hal-hal tersebut. Bagi ajaran Buddha, perkembangan tekonologi bagaikan pisau yang di satu sisi dapat dimanfaatkan untuk memotong di dapur, namun di sisi lain dapat dipakai untuk menusuk orang lain. Jadi, alih-alih ajaran Buddha menolak pisau tersebut, melainkan alasan penggunaan pisau tersebut yang ditolak oleh Beliau ketika dipakai untuk melukai.
Kesimpulannya, di dalam ajaran Agama Buddha itu sendiri tidak ditolak adanya bayi tabung. Bahkan kloning pun juga tidak di tolak. Jadi, di lain kata dapat dikatakan bahwa bayi tabung atau inseminasi buatan di dalam agama ini diperbolehkan.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan yaitu :
Dalam agama islam dikatakan bahwa proses pembuatan bayi tabung yang sel telurnya berasal dari isteri pertama dan dikembangkan dalam rahim isteri kedua, hukumnya tetap haram karekan akan menyebabkan percampuran Nasab. Dalam agama kristen protestan Bayi tabung boleh dilakukan asalkan dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dan tidak melibatkan orang lain. Dalam agama katolik bahwa bayi tabung tidak diperbolehkan sebab tujuan menikah bukanlah untuk mendapatkan seorang anak. Menurut agama Hindu program bayi tabung tidak disetujui karena sudah melanggar hak cipta Ranying hatala langit.

3.2 Saran
Dari segi positif, Kita perlu mencintai dan menghargai semua ciptaan Tuhan baik itu berupa bayi tabung dan sebagainya sebab karena manusia adalah ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia dengan akal dan budi dan dapat mengembangkan diri ke arah penemuan baru tetapi tanpa meleset dari aturan dari Keagamaan.





DAFTAR PUSTAKA

http://www.antaranews.com/view/?i=1217079979&c=TEKS
1988. Pesan – Pesan Baku Program Kesehatan Menurut Agama.
          Jakarta :  Departemen Kesehatan.

Harfanto, hanafi. 2004.  Keluarga Beralih kontrasepsi. Jakarta : Sinar Harapan.

          Dalam http://bayitabung.blogspot.com/ di download tanggal 01 November 2010.

------------------. Bayi Tabung Menurut Ajaran Agama Islam.
          agama-islam.html. di download tanggal 01 November 2010

 Sel Punca Embrionik untuk Pengobatan Dilarang Agama.  dalam

Larangan Terapi Sel Punca Embrionik dari Pemuka Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar